Untukmengetahui tentang kondisi masyarakat Madinah sebelum Islam datang, pembahasannya terbagi kedalam 4 (empat) aspek, antara lain : 1) Kondisi kepercayaan masyarakat Madinah, 2) Kondisi sosial masyarakat Madinah, 3) Kondisi ekonomi masyarakat Madinah, dan 4) Kondisi politik masyarakat Madinah. Sementarasaat itu di Madinah sudah ada masyarakat yang terdiri dari kaum Ansar, Yahudi dan Nasrani. Ketika hijrah, Rasulullah sebagai pendatang dikenal dengan sebutan kaum Muhajirin yang artinya orang-orang pendatang. Penduduk Madinah yang sebagian besar adalah kaum Ansar menerima kehadiran kaum Muhajirin. Kepercayaanterhadap agama Yahudi ini bersamaan dengan kedatangan para pendatang Imigran dari wilayah utara yang terjadi sekitar abad ke 1 dan abad ke 2. Piagam Madinah Dan Upaya Menyelesaikan Sengketa Dengan Orang Yahudi Migrasi terbesar bangsa Yahudi terjadi pada tahun 132-135. Sebelum islam datang, masyarakat madinah adalah penganut. Rasulullahsaw. akhirnya tiba di Yatsrib (Madinah) pada hari Jum'at tanggal 12 Rabiul Awwal di tahun yang sama. Beliau disambut penduduk Madinah dengan meriah. Al-Barra bin 'Azib seorang sahabat dari kaum Anshor mengatakan, "Orang pertama dari para sahabat yang datang ke Yatsrib ialah Mus'ab bin Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Kedua orang MasyarakatMadinah sebagian besar adalah para pendatang dari A.Yahudi Dan Nasrani B.Yahudi Dan Persia C. Yahudi Dan Arab Yaman D.Yahudi Dan Quraisy - 31843007 arroyangamerz arroyangamerz 28.08.2020 Masyarakatmadinah sebagian besar adalah para pendatang dari? - 12230380. KimVi7838 KimVi7838 15.09.2017 Sekolah Menengah Pertama terjawab Masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari? 1 Lihat jawaban Iklan Iklan bayuelang03 bayuelang03 Mekah, maaf kalau salah!!!!! kan km dah bilang maaf kalau salah Alyaclarice terimakasih . Latar Belakang Masyarakat Madinah. Kota Madinah tempo dulu. Oleh Yunahar Ilyas Penduduk asli Madinah terdiri dari dua suku Arab, yaitu Aus dan Khazraj. Kedua suku ini sudah lama terlibat dalam konflik dan permusuhan. Sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, mereka sebenarnya sudah mulai lelah menghadapi konflik dan permusuhan terus-menerus tersebut. Mereka sedang merintis usaha-usaha untuk menghentikan permusuhan itu. Itu sebabnya tatkala enam orang pemuda Yastrib bertemu Nabi di Aqabah Mina mereka langsung tertarik. Dalam pikiran mereka muncul harapan Nabi Muhammad SAW dapat mempersatukan mereka. Akhirnya proses baiat Aqabah pertama diikuti 12 orang dan baiat Aqabah kedua diikuti 70 orang. Terbentuklah di Madinah komunitas baru suku Aus dan Khazraj, yaitu komunitas Muslim. Semakin lama komunitas ini semakin banyak, apalagi setelah kedatangan Nabi Muhammad ke Madinah. Mereka tampil sebagai pendukung dan pembela Nabi serta sahabat-sahabat yang Hijrah ke Madinah–baik yang datang sebelum Nabi maupun setelah Nabi. sumber Suara Muhammadiyah Setelah Rasulullah saw tidak dapat membentuk basis Islam yang tangguh di Mekkah, beliau mengalihkan perhatiannya ke Madinah dengan motivasi undangan bani Aus dan Khazraj. Melalui perjanjian al-Aqabah I dan II antara Rasulullah saw dengan delegasi penduduk Madinah sebelumnya, pada tanggal 12 Rabi’ul Awal 1 H/24 September 622 M, Rasul bersama Abu Bakar sampai di Madinah, yaitu suatu kota yang terletak kira-kira 270 mil sebelah utara Mekkah, dan berada pada ketinggian 2050 kaki di atas permukaan laut Majid Ali Khan, Muhammad The Final Messenger, h. 105.Di Madinahlah Rasulullah saw mulai memberikan perhatian yang cukup serius untuk menciptakan suatu organ yang dapat diterima oleh semua pihak dalam menangani segala urusan yang ada di kota itu. Menarik untuk dicatat, bahwa masyarakat Madinah adalah pluralistik sifatnya, baik dari segi ras maupun agama. Di Madinah terdapat campuran ras Yahudi, Arab pengelana, terutama yang termasuk ke dalam dua suku Aus dan Khazraj, serta kaum muslimin emigran dari Mekkah Asghar Ali, Islam dan Pembebasan, h. 19.Untuk menyatukan karakteristik masyarakat Madinah yang heterogen, Rasulullah saw membuat sebuah konstitusi berdasarkan konsensus dari berbagai kelompok dan suku. Konsensus yang disusun oleh Rasulullah saw itulah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah atau Shahifah, yakni suatu undang-undang dasar UUD yang mengikat anggota masyarakat Madinah dengan perjanjian. Karenanya, masyarakat Madinah sering disebut “masyarakat Shahifah” Barakat Ahmad, Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Dengan demikian, pembentukan masyarakat politik di Madinah lebih merefleksikan nilai-nilai demokratis, sebab wewenang atau kekuasaan tidak memusat pada tangan satu orang seperti pada sistem diktatorial, melainkan kepada orang banyak melalui musyawarah dan kehidupan berkonstitusi, yaitu sumber wewenang dan kekuasaan tidak terletak pada keinginan dan keputusan pribadi, tetapi pada suatu dokumen tertulis yang prinsip-prinsipnya disepakati bersama. Dari sini tergambar bahwa di dalam konstitusi Madinah termuat prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah kenegaraan serta nilai-nilai kemanusiaan yang sebelumnya tidak pernah dikenal umat manusia Nurcholis Madjid, “Agama dan Negara dalam Islam Telaah atas Fiqh Siyasy Sunni,” dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, h. 590. Dapat ditegaskan, Konstitusi Madinah merupakan basic political principles prinsip-prinsip dasar politik dalam menghadapi kemajemukan masyarakat MadinahPembentukan masyarakat politik di bawah Konstitusi Madinah adalah ide pokok Rasulullah saw dalam mengimplementasikan tatanan sosial politik yang mengenal pendelegasian wewenang, yaitu adanya tatanan sosial dan politik yang diperintah tidak oleh kemauan pribadi, melainkan secara bersama-sama; tidak oleh prinsip-prinsip ad hoc yang dapat berubah-ubah sejalan dengan kehendak pemimpin. Namun di sini diperintah oleh prinsip-prinsip yang dilembagakan dalam dokumen konsensus dasar semua anggota masyarakat, yaitu wujud Madinah yang dikeluarkan pada awal dekade ketiga abad ke-7 M, secara eksplisit telah mengenalkan ide-ide politik yang sangat revolusioner dan etis terhadap masyarakat Madinah saat itu, sehingga mendukung inisiatif Rasulullah saw untuk membangun basis bagi berlakunya prinsip hidup berdampingan secara damai co-existence. Dikeluarkannya Konstitusi Madinah jelas memiliki tujuan strategis, yaitu mewujudkan keserasian politik dengan mengembangkan toleransi sosio-religius dan kultur seluas-luasnya. Munculnya Konstitusi Madinah dalam membentuk masyarakat politik, adalah gerakan revolusi terhadap kondisi sosial di Madinah. Dikatakan revolusioner, karena semua penduduk Madinah bersama para emigran Mekkah dikategorikan sebagai satu umat berhadapan dengan manusia lain ummatan wahidah min duni al-nas Ahmad Syafi’i Ma’arif, “Piagam Madinah dan Konvergensi Sosial,” h. 18.Heterogenitas masyarakat Madinah waktu itu ras, suku, dan agama dipersatukan di bawah kepemimpinan Rasulullah saw, dan itulah yang dinamakan ummah. Secara konotatif, kata ummah sering dinisbatkan kepada komunitas muslim, tetapi sesungguhnya istilah ummah lebih bersifat umum dan berlaku bagi sebuah komunitas tanpa dibedakan dengan nama agama. Misalnya ummah diidentikkan dengan masyarakat Indonesia, padahal penduduk di negeri ini plural, khususnya dari sisi agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Ahmad mengatakan “While the orientalists differ as regards the development of the term in the Qur’an, some Muslim scholars assert that the term ummah describes the community of Muslim, but this is only partly true. It describes the de facto position. In theory the use of the term ummah during the major portion of the Apostle’s career was not restricted to Muslims alone” Para orientalis membedakan perkembangan istilah ummah dalam al-Qur’an. Sebagian sarjana Muslim menyatakan bahwa istilah ummah menggambarkan masyarakat Muslim, tetapi ini tidak seluruhnya benar. Istilah ini menggambarkan kedudukan secara de facto. Secara teoretis, penggunaan istilah ummah adalah selama karir kerasulan, dan tidak terbatas pada komunitas Muslim saja Muhammad and The Jews, A Re-Examination, h. 39.Kata ummah dalam Konstitusi Madinah dapat diinterpretasikan sebagai “negara” dengan mengacu kepada QS Ali Imran/3104 dan 158. Dalam ayat tersebut, ummah identik dengan masyarakat yang mengemban suatu fungsi tertentu, yaitu menyelenggarakan keumatan dengan menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta keharusan menyelenggarakan musyawarah. Dari sini tergambar bahwa istilah ummah dapat diartikan sebagai kelompok tertentu yang menjadi wakil masyarakat. Pembentukan kelompok ini akhirnya menjelma menjadi suatu pemerintahan atau negara. Masyarakat Madinah, walaupun beragam dalam segala hal namun mereka adalah umat yang satu. Kaum Yahudi menjadi satu ummah dengan kaum Muslimin di bawah Konstitusi Madinah. Oleh karena itu, Rasulullah saw menyusun suatu perjanjian untuk mendapatkan ketetapan-ketetapan yang disepakati bersama, bukan mendirikan sebuah negara teologis. Dalam hal ini semua kelompok agama dan kelompok suku diberikan otonomi penuh untuk memelihara tradisi serta kebiasaan mereka demikian, dokumen Konstitusi Madinah memberikan dua landasan. Pertama, menjamin otonomi bagi kelompok yang beragam, yakni kebebasan untuk memeluk agama dan melaksanakan adat istiadat, tradisi, serta persamaan hak bagi semua orang. Kedua, menekankan pada sisi demokrasi dan konsensus, bukan pada pemaksaan kehendak. Ini menjadi bukti bahwa dalam politik dan pemerintahan, Rasulullah saw tidak menggunakan otoritas catatan sejarah dapat diketahui, Rasulullah saw dalam melakukan perjalanan hijrah ke Madinah telah merealisasikan dua aktivitas penting, yaitu mendirikan masjid di Quba dan city state di Madinah Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum, h. 119. Dua peristiwa tersebut membuktikan bahwa Rasulullah saw sejak semula telah melaksanakan dua doktrin pokok dalam Islam, yaitu hubungan vertikal dengan Allah hablun min Allah dan hubungan khorizontal dengan sesama manusia hablun min al-nas.Secara sosiologis, kondisi masyarakat Madinah memang sangat memerlukan seorang pemimpin yang dapat membebaskan cengkraman dendam permusuhan yang berkepanjangan. Terpilihnya Rasulullah saw sebagai pemimpin di Madinah merupakan prestasi dalam karir politik, sebab tidak ada pertimbangan mengangkat seorang pemimpin berdasarkan rasa kasihan. Keluhuran budi pekerti dan kecakapan politik Rasulullah saw itulah yang menawan hati orang-orang Madinah Fazlur Rahman, Islam, h. 13.Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah. Di sanalah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang merdeka di bawah pimpinan Rasulullah saw. Di Madinah terdapat pula komunitas-komunitas lain, yaitu kaum Yahudi dan sisa suku-suku Arab yang belum mau menerima Islam, serta masih tetap memuja berhala Munawir Sadzali, Islam dan Tata Negara, h. 10. Ini berarti, umat Islam di Madinah merupakan bagian dari suatu masyarakat menjalani kehidupan sosial yang majemuk itu, umat Islam di Madinah terikat dengan perjanjian yang tertuang di dalam Konstitusi Madinah. Mereka senantiasa taat dan komitmen terhadap undang-undang dasar yang telah disepakati agar hidup berdampingan, damai dan toleran. Pasal 25 Konstitusi Madinah menyebutkan “bagi orang Yahudi, agama mereka, dan bagi kaum Muslimin, agama mereka pula.” Rumusan ini adalah pengakuan atas keberadaan agama lain, yakni bebas menganut agama dan kepercayaan masing-masing. Sejalan dengan penegasan al-Qur’an “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam… “ QS al-Baqarah/2256.Konstitusi Madinah telah memberikan landasan yang menjamin otonomi bagi kelompok yang beragama, yaitu kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan suatu agama, serta persamaan hak bagi semua orang. Seluruh masyarakat Madinah memiliki status hukum yang sama, baik kelompok mayoritas maupun minoritas. Keberadaan kaum Yahudi sebagai kelompok minoritas di Madinah, tidak hanya diakui, tetapi juga memiliki kedudukan hukum yang sama seperti kelompok lainnya yang beragama Islam. Rasulullah saw sebagai kepala negara belum pernah melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas seperti Yahudi di Madinah. Dalam Konstitusi Madinah ditegaskan bahwa kelompok minoritas Yahudi adalah bagian dari negara Madinah. Karenanya, mereka adalah penduduk sipil yang wajib dilindungi oleh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi sosial di Madinah sebelum hijrah Rasulullah saw tidak jauh berbeda dengan kondisi masyarakat di Mekkah, yakni barbar dan tidak teratur. Pelanggaran hukum merupakan kebiasaan sehari-hari, dan kabilah-kabilah yang tinggal di Madinah selalu berperang antara satu dengan lainnya. Tidak ada peraturan dan hukum yang mampu menengahi kemelut itu. Masyarakat Madinah sangat mendambakan seorang figur pemimpin yang mampu mengatasi permasalahan dan konflik di sana. Kehadiran Rasulullah saw menjadi harapan besar masyarakat Madinah dapat membawa perubahan konstruktif, membebaskan dendam permusuhan yang telah lama mencekam, dan melahirkan civil society, yaitu masyarakat yang modern, demokratis, dan berperadaban. Sejarah mencatat, Rasulullah saw mampu melakukan pembinaan sistem sosial yang teratur bagi masyarakat Madinah, sehingga mereka mengerti cara hidup, bermasyarakat, dan bernegara. Output dari penataan sistem sosial di Madinah adalah terbentuknya masyarakat baru dan sebuah negara hukum. Karena itu, sangat beralasan jika Madinah bernama “al-Madinah al-Munawwarah”, kota yang penuh cahaya. Para jamaah haji Indonesia diimbau memperbanyak air minum Menurutnya, dalam sepekan pertama pergeseran jamaah haji dari Madinah ke Makkah pada 1 Juni - 7 Juni 2023, sudah ada jamaah yang memeriksakan diri ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia KKHI.Selain itu, dideteksi juga 145 kasus kesehatan ditemukan di sektor dan sebanyak 13 kasus dirujuk ke rumah sakit."Pencegahan yang paling mudah agar tidak mudah sakit minum air tanpa menunggu haus," kata Ardjuna di Makkah, Jumat 9/6/2023. Ardjuna mengatakan, KKHI mencoba mencari faktor penyebab banyaknya jamaah haji yang sakit. Menurutnya, ada kemungkinan jamaah haji kecapekan setelah menempuh perjalanan dari Madinah ke Makkah yang memakan waktu kurang lebih 4-5 jamaah haji sampai hotel di Makkah, jamaah haji ada yang langsung diminta untuk umroh wajib. Ada juga yang istirahat satu sampai dua jam saja."Mengingat usia yang lansia, jamaah haji lansia butuh istirahat lebih," ujar Ardjuna. juga Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan Baca lebih lajut » Loading news...Failed to load di Hong Kong, dua bebek karet raksasa dari seniman Belanda - ANTARA NewsANTARA - Setelah 10 tahun sejak bebek karet raksasa pertama kali muncul di Victoria Harbour, Hong Kong, instalasi seni yang unik ini kembali lagi untuk ... Baca lebih lajut >> Cuaca Indonesia 9 Juni Sebagian Besar Daerah Cerah Hari IniBMKG memprakirakan mayoritas daerah cerah. Namun, hujan petir berpotensi terjadi di Jambi pada siang hsri, sedangkan hujan sedang guyur Pangkal PinangBMKG prakirakan sebagian besar wilayah ibu kota provinsi berawanBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Sabtu 10/6 2023 ...BMKG ingatkan potensi hujan lebat di sebagian wilayah IndonesiaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG mengingatkan masyarakat untuk waspada akan potensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai petir dan angin ...Uni Eropa Buat Terobosan dalam Isu Penerimaan Migran Republika OnlineUni Eropa akan menyeimbangkan kewajiban bagi negara tempat sebagian besar migran tibaTumpang Tindih Perbatasan Darat Indonesia-Malaysia Selesai SebagianPerbatasan darat Indonesia-Malaysia membentang lebih dari kilometer. Internasional AdadiKompasBMKG Prakirakan Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia BerawanBMKG memprakirakan bahwa sebagian besar wilayah ibu kota provinsi di Indonesia pada Sabtu 10/6/2023 2023 didominasi cuaca berawan. Sebelum kedatangan agama Islam, Madinah bernama Yatsrib. Kota ini merupakan salah satu kota terbesar di propinsi Hijaz. Kota ini merupakan kota strategis dalam jalur perdagangan yang menghubungkan antara kota Yaman di selatan dan Syiria di utara. Selain itu, Yatsrib merupakan daerah subur di Arab yang dijadikan sebagai pusat pertanian. Sebagian besar kehidupan masyarakat kota ini hidup dari bercocok tanam, selain berdagang dan beternak. Karena letaknya yang strategis dan berlahan subur maka tak heran jika banyak penduduknya yang berasal dari bukan wilayah itu. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatan. Pada umumnya mereka pindah ke wilayah ini karena persoalan politik, ekonomi, dan persoalan-persoalan kehidupan lainnya, misalnya bangsa Yahudi dan bangsa Arab Yaman. Kedua bangsa inilah yang mendominasi kehidupan sosial ekonomi dan politik. Kelompok masyarakat Yahudi yang berdiam di kota Yatsrib kebanyakan berasal dari wilayah utara. Mereka datang ke kota itu secara bergelombang yang dimulai pada abad ke-1 dan ke-2 M. Mereka berusaha menghindar dari kejaran bangsa Romawi yang ingin membunuh dan menghancurkan kehidupan mereka. Pengejaran ini dilakukan karena bangsa Romawi memandang bangsa Yahudi sebagai bangsa pemberontak. Mereka melakukan pemberontakan terhadap kekuasaan bangsa Romawi yang tengah berkuasa saat itu. Sementara bangsa Arab datang ke Yatsrib karena negerinya dilanda bencana alam, berupa hancurnya bendungan Ma'arib yang dibangun sejak masa ratu Balqis ketika kerajaan Saba masih berjaya. Selain persoalan itu, alasan kepindahan bangsa Arab selatan ini ke Yatsrib karena persoalan konflik politik yang berkepanjangan yang melanda negara dan bangsa mereka. Dua suku besar yang berhasil masuk dan menetap di Yatsrib adalah suku 'Aus dan Khazraj. Kedatangan bangsa Arab Yaman ke Yatsrib diperkirakan terjadi pada tahun 300 M. Mereka juga berdatangan secara bergelombang. Gelombang terbesar terjadi pada akhir abad ke-4 M. Kedatangan mereka secara masal ini ternyata mengalahkan jumlah masyarakat Yahudi yang lebih awal menetap di kota itu. Pada awalnya, kedua suku bangsa ini, yakni Yahudi dan Arab dapat hidup secara berdampingan, saling menghormati satu sama lain dan sebagainya. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ketika masyarakat Arab melebihi jumlah penduduk bangsa Yahudi, mulai timbul kecurigaan dan saling ancam. Ketegangan ini berawal dari sikap bangsa Yahudi yang sangat sombong. Mereka menyombongkan diri sebagai manusia pilihan Tuhan karena dari suku mereka banyak diutus para nabi dan rasul. Selain itu, mereka adalah pengaut agama tauhid, sementara masyarakat Arab adalah penyembah berhala. Apabila timbul konflik di antara mereka, dua kelompok sosial ini, orang Yahudi selalu berkata dengan nada ancaman, "Kehadiran seorang Nabi yang akan diutus sudah dekat. Dia akan memimpin kami untuk membunuh kalian." Para pendeta jika ditanya tentang kedatangan Nabi mereka selalu menunjuk ke Yaman. Isyarat itu bagi penduduk Yatsrib bukan negeri Yaman, melainkan kota Mekkah. Oleh sebab itu, ketika orang Yatsrib mendengar ada seseorang di Mekkah yang mengaku dirinya sebagai Nabi, mereka membuka telinganya lebar-lebar untuk mencari informasi mengenai kebenaran berita tersebut. Ketika musim haji tiba, mereka mengutus para pemuda untuk datang dan menyelidiki kebenaran itu. Hasilnya, ternyata berita yang disebarkan buru-buru mendatangi Nabi Muhammad saw. yang kemudian menghasilkan dua perjanjian, yaitu Perjanjian Aqabah 1 dan Perjanjian Aqabah II. Dari perjanjian ini kemudian mereka menyusun strategi untuk meminta Nabi datang ke Yatsrib dan mengajak bangsanya memeluk Islam. Dari sini dapat disimpulkan bahwa masyarakat Madinah atau Yatsrib sebelum kedatangan agama Islam terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu bangsa Yahudi yang datang lebih awal ke Yatsrib dan bangsa Arab Yaman. Jakarta - Kurang lebih 1400 tahun yang lalu di Madinah, -kota sehat menurut WHO-, disepakati Piagam Madinah. Ini adalah sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk mempersatukan beberapa golongan yang ada di Madinah saat Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato. Pada 27 sampai 28 Januari 2020 lalu misalnya, Konferensi Internasional Al-Azhar mengutip Piagam Madinah dalam salah satu rumusannya. "Negara menurut pandangan Islam adalah negara bangsa modern yang demokratis konstitusional. Al-Azhar-diwakili oleh para ulama kaum Muslim hari ini-menetapkan bahwa Islam tidak mengenal apa yang disebut dengan negara agama teokratis karena tidak memiliki dalil dari khazanah pemikiran kita. Ini dipahami secara tegas dari Piagam Madinah dan praktek pemerintahan Rasul serta para khalifah rasyidin setelah beliau yang riwayatnya sampai kepada kita. Para ulama Islam, di samping menolak konsep negara agama, mereka juga menolak negara yang mengingkari agama dan menghalangi fungsinya dalam mengarahkan manusia." Demikian isi rumusan nomor 12 dari Konferensi Internasional Al-Azhar yang dikutip Tim Hikmah dari laman Kementerian Agama, Rabu 27 Januari dan Tujuan Piagam MadinahKetika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu'n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Isi Piagam Madinah?Sejumlah referensi menyebutkan Piagam Madinah dibuat sekitar tahun 622 Masehi di awal-awal Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, yang sebelumnya dikenal sebagai Yatsrib. Berikut ini isi Piagam Madinah yang redaksinya dikutip dari Buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain MadinahDengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang=orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib Madinah serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lainKaum muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang Piagam Madinah berikutnya, KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA Jakarta - Kedatangan Nabi Muhammad SAW ke Kota Madinah pada tahun 622 M menjadi peristiwa penting dalam sejarah Islam. Nabi Muhammad SAW beserta para sahabat dan kaum muslimin lainnya pergi hijrah ke Madinah usai mengalami kekerasan dan penindasan oleh kafir Quraisy di Nabi Muhammad SAW saat pergi hijrah ditemani oleh salah seorang sahabat, yaitu Abu Bakar, secara diam-diam. Sebab, kaum kafir Quraisy telah mengintai Nabi dan membuat sayembara bahwa siapa pun yang dapat membunuh nabi akan diberi hadiah 100 ekor tiba di Madinah, Nabi Muhammad SAW bersinggah di Kota Quba terlebih dahulu yang letaknya sekitar 10 kilometer dari Kota Yatsrib atau Madinah. Di kota inilah Nabi mendirikan sebuah masjid yang menjadi masjid pertama di dunia, yaitu Masjid Quba. Setelah melewati perjalanan panjang, Nabi Muhammad akhirnya tiba ke Kota Madinah dan disambut oleh penduduk Madinah. Bagaimana penduduk Madinah menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW? Begini dalam buku Cerita Al-Qur'an karya M. Zaenal Abidin, kedatangan Rasulullah SAW di Kota Madinah disambut dengan penuh sukacita dan kegembiraan yang tampak dari wajah kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Penduduk Madinah pada saat itu berbaur menjadi satu untuk menyambut kedatangan Anshar merupakan sebutan bagi penduduk asli Kota Madinah. Sementara kaum Muhajirin adalah sebutan bagi para penduduk pendatang yang hijrah dari Madinah menyambut kedatangan Nabi Muhammad SAW yang tiba dari perjalanan hijrahnya dengan mengumandangkan Nabi kemudian mengubah nama kota tersebut yang semula bernama Kota Yatsrib menjadi Madinatunnabi yang artinya Kota Nabi atau Kota Madinah. Pada masa itu, kota Madinah juga disebut sebagai Madinah Munawwarah yang berarti kota yang sebuah riwayat yang dituliskan dalam buku Seleksi Sirah Nabawiyah oleh Akram Dhiya' Al-Umuri, kedatangan Nabi Muhammad SAW dijemput oleh 500 orang kaum Anshar. Mereka mengerumuni Nabi dan Abu Bakar yang masih naik di atas rombongan memasuki kota Madinah, terdengar suara teriakan, "Nabi Allah telah datang, Nabi Allah telah datang."Para penduduk Madinah, baik laki-laki maupun perempuan naik ke atap rumah mereka untuk menyaksikan tibanya Rasulullah. Anak-anak pun turut berhamburan ke jalan-jalan seraya bersorak, "Wahai Muhammad Rasulullah, wahai Muhammad Rasulullah."Hingga seorang sahabat Nabi yang bernama Al-Barra' bin Azib yang menyaksikan peristiwa tersebut mengatakan, "Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah begitu gembira seperti kegembiraan mereka ketika menyambut kedatangan Rasulullah SAW."Sayyid Mahdi Ayatullah dalam buku Kisah-Kisah Manusia Suci juga diceritakan bahwa pada saat kedatangan Nabi Muhammad di Kota Madinah, setiap orang dari kaum muslimin Madinah mengajak Rasulullah SAW untuk tinggal di rumahnya dan meminta Rasul menjadi tetapi, Rasulullah SAW berkata, "biarlah unta ini yang memilih!"Kemudian unta milik Rasulullah SAW pun berjalan menyusuri jalan-jalan di Madinah hingga tiba di depan rumah milik Abu Ayyub al Anshari. Unta itu lalu berhenti dan berlutut di depan rumah tersebut. Akhirnya, Rasulullah menempati rumah Abu Ayyub saat tiba di Nabi Muhammad SAW di Kota Madinah, beliau kemudian menyusun rencana untuk membangun masyarakat Islam yang berdaulat, merdeka, serta bebas dari ancaman dan yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk Membangun Masyarakat MadinahBerdasarkan buku Sejarah Kebudayaan Islam Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Ahmad Fida', berikut adalah usaha-usaha yang dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk membangun masyarakat Madinah1. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Kaum AnsharNabi Muhammad SAW membangun masyarakat Madinah dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Beliau meminta mereka untuk berjanji saling membantu, saling menopang, saling melindungi, dan hidup SAW mempersaudarakan kedua kaum tersebut melalui para sahabat-sahabatnya. Seperti misalnya, Abu Bakar dipersaudarakan dengan Kharijah bin Zaid, Umar bin Khattab dipersaudarakan dengan Utbah bin Malik, Ja'far bin Abu Thalib dipersaudarakan dengan Mu'az bin Mempersatukan Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar melalui PernikahanNabi Muhammad SAW juga mempersatukan kaum Muhajirin dan kaum Anshar dengan jalan pernikahan. Melalui jalan inilah, rasa sedih yang dirasakan kaum Muhajirin atas harta bendanya yang mereka tinggalkan di Makkah menjadi kaum Muhajirin merasakan kekhawatiran dan ketakutan, tetapi atas usaha Nabi inilah kekhawatiran mereka menjadi lenyap dan para musuh tidak berani mengganggu mereka karena mendapat perlindungan dari saudaranya, kaum Membina Kaum Muslimin yang Terdiri dari Berbagai Suku dan KabilahRasulullah SAW turut membina kaum muslimin yang terdiri dari berbagai macam suku dan kabilah. Mereka dibina dalam naungan masyarakat Islam yang kuat dengan semangat saling membantu, gotong-royong, senasib sepenanggungan, serta dilandasi dengan akidah dan ukhuwah islamiyah atau persaudaraan antar sesama Membina Masyarakat Madinah dengan mengadakan PembinaanNabi Muhammad SAW membina masyarakat Madinah dengan mengadakan pembinaan di berbagai bidang. Langkah pertama yang dilakukan oleh Nabi adalah membangun Masjid Nabawi. Masjid ini menjadi masjid kedua yang dibangun oleh Rasulullah SAW setelah Masjid Mengadakan Perjanjian Persahabatan dan Perdamaian dengan Kaum Yahudi MadinahNabi Muhammad SAW mengadakan perjanjian persahabatan dan perdamaian dengan kaum Yahudi Madinah, yang dikenal sebagai Piagam Madinah. Dilansir dari arsip detikNews, isi piagam madinah di antaranya yaitu menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat, keselamatan harta benda, serta larangan untuk berbuat diadakannya perjanjian dalam Piagam Madinah tersebut yaitu untuk menciptakan suasana aman, tentram, dan damai di kisah dari hijrahnya nabi ke Kota Madinah dan sikap penduduk Madinah dalam menyambut kedatangan Nabi Muhammad Video "Jual Parsel Buah-buahan, Pedagang Lumajang Raih Untung 10 Kali Lipat" [GambasVideo 20detik] lus/lus

masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari